Keberatan Terdakwa Apriandi terhadap Dakwaan Jaksa dalam Kasus Penipuan Jamaah Haji

Dalam perkembangan terbaru kasus penipuan yang melibatkan terdakwa Apriandi Billy Limpo Bin Abdurahman Billy (Alm), tim penasihat hukum yang terdiri dari Laura Azani SH, Evi Arif SH, dan Andi Renaldy Iskandar SH dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates, secara resmi mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Keberatan ini disampaikan pada sidang yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2025, dan bertujuan untuk menantang berbagai aspek dari surat dakwaan yang dinilai cacat.

Keberatan Terdakwa Apriandi terhadap Dakwaan Jaksa

Dalam surat keberatan yang diajukan, kuasa hukum terdakwa mengemukakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidakjelasan dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menjadi dasar bagi tim hukum untuk meminta majelis hakim melakukan peninjauan kembali terhadap substansi dari dakwaan tersebut.

Kejanggalan dalam Dasar Hukum

Kuasa hukum terdakwa, saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung, SH, menyampaikan bahwa dakwaan tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap asas legalitas. Mereka menyoroti penerapan undang-undang yang belum efektif pada waktu kejadian yang didakwakan, yang dikenal dalam hukum sebagai error in tempore legis atau kesalahan dalam penggunaan dasar hukum.

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 492 dan Pasal 486 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Namun, tim penasihat hukum berargumen bahwa penggunaan ketentuan ini adalah salah secara fundamental. Hal ini dikarenakan prinsip legalitas, yang menyatakan bahwa tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang berlaku sebelumnya (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), terlanggar dalam konteks ini.

Asas Non-Retroaktif dalam Hukum Pidana

Lebih jauh, tim hukum berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan asas non-retroaktif. Tindakan penuntutan dengan menggunakan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru dianggap sebagai penerapan hukum pidana secara retroaktif, yang dilarang oleh hukum pidana Indonesia.

Cacat Formil dalam Surat Dakwaan

Tim penasihat hukum juga mengajukan bahwa surat dakwaan menghadapi cacat formil, termasuk masalah pada lokus penandatanganan. Mereka mengkritik bahwa dokumen tersebut ditandatangani di Muara Teweh pada tanggal 11 Maret 2026, yang dianggap tidak sah dan meragukan keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, mereka menilai bahwa surat dakwaan tersebut kabur (obscuur libel) dan kontradiktif. Dalam hal ini, terdapat ketidakjelasan antara rumusan pasal yang didakwakan dan uraian fakta yang diberikan, sehingga menyulitkan untuk memahami substansi dari dakwaan yang diajukan.

Proses Penyidikan yang Dipertanyakan

Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Laura, kuasa hukum terdakwa, disebutkan bahwa terdapat kejanggalan serius dalam proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus ini. Laura menegaskan bahwa proses tersebut bersifat prematur dan tidak adil, menunjukkan adanya diskriminasi dalam penanganan kasus ini.

Hubungan Hukum antara Terdakwa dan Saksi Korban

Kuasa hukum juga menekankan bahwa perkara ini seharusnya dipandang sebagai sengketa perdata (wanprestasi), bukan pidana. Mereka berargumen bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi korban, Andi, berlandaskan pada perjanjian jasa pemberangkatan haji yang sah dan tepat, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Tuntutan Hukum dari Kuasa Hukum Terdakwa

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan Putusan Sela dengan amar putusan yang antara lain menyatakan:

Jika majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda, tim kuasa hukum meminta agar putusan yang diambil adalah seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Gambaran Kasus yang Dihadapi Terdakwa

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 6 Maret 2025. Terdakwa Apriandi diduga melakukan penipuan dengan menawarkan keberangkatan haji kepada saksi Andi melalui travel miliknya, Travel Azzahra Group, dengan total biaya mencapai Rp590.000.000,-. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menguntungkan diri sendiri secara ilegal.

Di samping itu, pada tanggal 17 Mei 2025, saksi Andi dan saksi Irma, beserta rombongan lainnya, diketahui telah berangkat dari Balikpapan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, saat tiba di Kuala Lumpur, mereka diminta untuk tidak mengaku bahwa mereka sedang transit untuk keperluan haji, melainkan hanya untuk liburan. Saksi Andi dan Irma juga menerima tiket palsu terkait kepulangan mereka ke Indonesia, yang semakin memperkuat tuduhan terhadap terdakwa.

Dengan adanya perkembangan ini, proses hukum terhadap Apriandi menjadi sorotan publik, dan tim kuasa hukum berupaya untuk membuktikan bahwa dakwaan yang diajukan tidak berdasar. Keputusan majelis hakim dalam kasus ini diharapkan dapat menciptakan preseden hukum yang jelas dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Exit mobile version