Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah baru-baru ini mengambil langkah signifikan dalam penegakan hukum dengan menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur. Penahanan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024. Kasus ini bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Penetapan Tersangka oleh Kejati Kalteng
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa penetapan lima tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang memadai. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Kalteng dalam menangani kasus korupsi, yang sering kali menjadi masalah serius di berbagai daerah.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 6 Agustus 2026, Hendri menyatakan, “Kami telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah MR, yang menjabat sebagai Ketua KPU Kotim, dan empat komisioner lainnya yakni W, JJ, MT, serta E.”
Identitas Tersangka dan Jabatan Mereka
Kelima tersangka yang ditahan merupakan pejabat penting di KPU Kotim. Berikut adalah rincian jabatan mereka:
- MR: Ketua KPU Kotim periode 2023–2028, juga menjabat sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
- W: Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.
- JJ: Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
- MT: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
- E: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Penahanan kelima komisioner ini dilakukan setelah penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam.
Dana Hibah yang Dipertanyakan
Kasus ini berpotensi menimbulkan isu besar terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Total anggaran yang dipermasalahkan mencapai Rp40 miliar, yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.
Pembagian dana hibah tersebut dilakukan dalam dua tahun anggaran, dengan alokasi sebesar Rp16 miliar pada tahun 2023 dan Rp24 miliar pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan besarnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pemilihan umum di wilayah tersebut.
Menggali Dugaan Penyimpangan
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan bahwa dalam penyidikan, tim menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah ini. Dugaan penyimpangan ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pilkada serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Para tersangka diduga secara kolektif menyalahgunakan kekuasaan mereka dalam pengelolaan dana hibah. Penyidik mencurigai bahwa penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotim.
NPHD dan Ketentuan Hukum yang Dilanggar
NPHD yang dimaksud ditandatangani pada 30 Oktober 2023 dan menjadi dasar untuk penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan bahwa penggunaan dana tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara langsung mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penemuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik. Dugaan tersebut mencakup kemungkinan adanya praktik kickback, suap, dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Estimasi Kerugian Keuangan Negara
Kejati Kalteng saat ini masih melakukan penghitungan terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Menurut estimasi sementara, kerugian yang dialami diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Angka ini tentu saja sangat merugikan, tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga bagi masyarakat luas yang menjadi pemangku kepentingan dalam setiap penggunaan anggaran.
Pengembangan Kasus dan Potensi Tersangka Baru
Penyidik Kejati Kalteng terus mengembangkan kasus ini untuk menggali lebih dalam tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah. Pengembangan ini mencakup penyelidikan terhadap aliran dana dan peran masing-masing individu yang terlibat dalam proses ini.
Selain itu, Kejati Kalteng juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup. Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan.
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, kelima tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa mendatang.
Proses hukum terhadap kelima tersangka masih terus berjalan. Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak berarti bahwa mereka telah dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
