Jakarta – Isu mengenai penertiban parkir liar kembali mencuat, khususnya di kawasan CNI Puri Kembangan, Kecamatan Kembangan, yang terletak hanya sekitar 100 meter dari Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Ketegasan Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam menangani masalah ini dinilai semakin mendesak, mengingat praktik parkir tanpa izin yang berlangsung bertahun-tahun masih terlihat jelas di area tersebut.
Parkir Liar yang Mengganggu Fasilitas Umum
Hasil pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa sebagian besar jalan dan trotoar digunakan secara ilegal sebagai area parkir oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki izin. Keadaan ini tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penertiban di area yang seharusnya menjadi prioritas pemerintahan.
Warga setempat dan pelaku usaha di kawasan itu mengungkapkan bahwa praktik parkir liar bukanlah masalah baru. Mereka menganggap bahwa aktivitas ini telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwenang.
Pernyataan Warga Setempat
“Masalah parkir liar di CNI sudah lama terjadi dan seolah menjadi sumber pendapatan bagi oknum tertentu,” ungkap Fredy, salah satu pemilik ruko di kawasan tersebut, pada Rabu (1/4/2026). Menurutnya, situasi ini berpotensi merusak citra tata kelola wilayah, terutama mengingat lokasinya yang berdekatan dengan pusat pemerintahan.
Dengan lokasi yang dekat dengan kantor wali kota, Fredy menambahkan, jika dibiarkan, hal ini dapat memengaruhi persepsi publik terhadap keseriusan pemerintah dalam melakukan penataan wilayah.
Peran Pengamat Kebijakan Publik
Sejalan dengan pendapat tersebut, Darsuli, S.H., seorang pengamat kebijakan publik, menilai bahwa masalah parkir liar seharusnya bisa ditangani secara efektif jika ada koordinasi yang baik antara berbagai instansi, terutama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penertiban parkir liar bukanlah persoalan yang sulit jika dilakukan secara konsisten. Di lokasi ini, jalan dan trotoar sudah digunakan sebagai area parkir, padahal lahan parkir resmi telah tersedia,” ujarnya pada Kamis (02/04).
Kerugian bagi Daerah
Darsuli juga menyoroti potensi kerugian yang bisa dialami daerah jika parkir liar terus dibiarkan tanpa pengawasan. “Jika situasi ini dibiarkan, akan ada kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir. Oleh karena itu, langkah konkret dan transparan dari pemerintah daerah sangat diperlukan,” jelasnya.
Ia mendorong Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk segera melakukan penataan kawasan secara menyeluruh, agar fungsi ruang publik dapat kembali sesuai dengan peruntukannya.
Momentum Evaluasi untuk Pengawasan
Darsuli menekankan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum. Ia juga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian lebih pada masalah ini agar penertiban dapat dilakukan secara komprehensif.
“Saya berharap ada langkah tegas dan terkoordinasi dari pemerintah daerah hingga tingkat provinsi agar praktik parkir liar ini tidak terus berulang,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tindakan yang tepat dan cepat sangat diperlukan agar masalah ini tidak menjadi semakin rumit.
Harapan akan Tindakan Nyata
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat atau instansi terkait lainnya mengenai rencana penertiban di kawasan tersebut. Masyarakat berharap agar pemerintah segera menanggapi isu ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menertibkan parkir liar di CNI Puri Kembangan.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penataan ruang publik, diharapkan pemerintah dapat memperhatikan kondisi ini dan bertindak dengan cepat. Langkah-langkah efektif yang diambil oleh pemerintah tidak hanya akan memperbaiki wajah kawasan tersebut, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tata ruang dan fasilitas umum.
Prioritas Penanganan Parkir Liar
Untuk menanggulangi masalah parkir liar, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah:
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan parkir.
- Meningkatkan jumlah petugas pengawas untuk memantau kawasan parkir secara rutin.
- Menyiapkan lahan parkir yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat.
- Memperkuat koordinasi antar instansi yang bertanggung jawab dalam penertiban parkir.
- Menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan parkir di wilayah tersebut.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masalah parkir liar di CNI Puri Kembangan dapat teratasi, sehingga kawasan ini bisa kembali berfungsi dengan baik sebagai ruang publik yang nyaman dan aman bagi masyarakat.
