Di tengah tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks, penting bagi masyarakat untuk memahami dampak dari tindakan membakar sampah. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Zulkarnaen SKM, mengingatkan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga dapat membawa konsekuensi serius, terutama pada saat musim kemarau. Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan, Zulkarnaen menegaskan pentingnya menunggu armada pengangkut sampah agar lingkungan tetap bersih dan sehat.
Peraturan Daerah dan Pengelolaan Sampah yang Baik
Pada tanggal 11 April 2026, Zulkarnaen menyampaikan imbauan tersebut dalam acara sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 di kawasan Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi. Perda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 06 Tahun 2015 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Menurut Zulkarnaen, dalam Perda tersebut telah diatur dengan jelas mengenai pengelolaan sampah, termasuk peran pemerintah dan masyarakat. “Sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” ujarnya dengan tegas. Hal ini menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif dari setiap individu dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Dampak Negatif dari Membakar Sampah
Zulkarnaen menjelaskan bahwa membakar sampah rumah tangga dapat menyebabkan dampak yang merugikan, seperti pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Di samping itu, praktik ini juga berpotensi memicu kebakaran, terutama saat kondisi cuaca sedang kering. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah.
“Keterlibatan kita semua dalam menjaga lingkungan sangatlah penting. Jika kita tidak berpartisipasi, masalah sampah tidak akan pernah teratasi,” tegasnya. Ini menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat.
Pentingnya Memilah Sampah Sejak Dini
Selain menghindari praktik membakar sampah, Zulkarnaen juga mendorong masyarakat untuk memisahkan sampah organik dan anorganik di rumah. Langkah sederhana ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dihasilkan serta mempermudah proses pengolahan oleh petugas pengangkut sampah.
- Sampah organik dapat dijadikan pupuk kompos.
- Sampah anorganik dapat didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.
- Memilah sampah membantu mengurangi penumpukan sampah di TPA.
- Praktik ini mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
- Mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.
Menurutnya, sampah-sampah non-organik yang sudah dipilah bisa diolah menjadi produk yang bermanfaat, bahkan bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya berperan aktif dalam menjaga kebersihan, tetapi juga dapat meraih manfaat ekonomi.
Masalah Sampah dan Banjir di Kota Medan
Zulkarnaen juga mengingatkan bahwa kebiasaan buruk membuang sampah ke parit menjadi salah satu penyebab utama banjir yang sering terjadi di beberapa wilayah di Kota Medan. Dengan mengatasi masalah pembuangan sampah yang sembarangan, diharapkan dampak banjir dapat diminimalisir.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan sampah, DPRD Medan telah mengusulkan penambahan armada pengangkutan sampah untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini mencakup pengadaan truk dan becak sampah, yang diharapkan dapat menjangkau area-area sempit.
“Setiap kecamatan seharusnya minimal memiliki dua armada pengangkut sampah, termasuk becak sampah untuk lingkungan,” jelas Zulkarnaen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan pengangkutan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Keluhan Warga dan Tanggapan DPRD
Pada sesi dialog dengan warga, berbagai keluhan disampaikan, mulai dari praktik membakar sampah yang masih terjadi, hingga masalah parit yang tersumbat dan penumpukan sampah di kawasan Taman Juang 45. Menanggapi keluhan ini, Zulkarnaen berkomitmen untuk menindaklanjuti semua aspirasi masyarakat bersama pihak kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Mengenai masalah banjir, DPRD Medan juga mendorong normalisasi saluran drainase di wilayah-wilayah yang rawan banjir, seperti Jalan Kapten Jamil Lubis dan kawasan Letda Sujono. Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir yang berulang, terutama di musim hujan.
Pembangunan Kolam Retensi untuk Mengatasi Banjir
Khususnya untuk penanganan banjir di Jalan M Jamil Lubis, Zulkarnaen menjelaskan bahwa pihaknya telah mencari solusi. Dari berbagai rapat yang telah dilakukan dengan pihak terkait, disepakati untuk membangun kolam retensi sebagai langkah strategis. Saat ini, Pemko Medan sedang berupaya untuk melakukan pembebasan lahan guna pembangunan kolam retensi tersebut.
“Kami berharap dalam waktu dekat, pembangunan kolam retensi ini dapat segera direalisasikan,” tegasnya. Ini merupakan langkah proaktif untuk mengatasi masalah banjir yang telah lama menjadi isu di Kota Medan.
Keterlibatan Masyarakat dalam Sosialisasi
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah daerah, termasuk lurah, Dinas Lingkungan Hidup, serta ratusan warga yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Keterlibatan masyarakat dalam sosialisasi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Dengan adanya dukungan dari semua pihak, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Medan dapat berjalan lebih efektif, dan masyarakat bisa berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh setiap individu.