Pansus Direkomendasikan untuk Menutup dan Mencabut Izin PT Nusantara Alumunium, Penyebab Kerugian PAD Deli Serdang

Sebuah rekomendasi mengejutkan datang dari Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Deli Serdang. Mereka menyarankan penutupan dan pembatalan lisensi PT Nusantara Aluminium, sebuah perusahaan yang berlokasi di Pasar VIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Merugikan PAD Deli Serdang Hampir 1 Milyar
Pansus PAD mengklaim bahwa PT Nusantara Aluminium telah merugikan PAD Deli Serdang sebesar hampir Rp 1 miliar. Ketua Pansus, DR Misnan Aljawi SH MH, menegaskan bahwa mereka tidak akan berdiam diri dan akan melapor kepada Kejaksaan Negeri Lubukpakam. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Lubukpakam, Kamis (12/3/2026), Misnan Aljawi hadir bersama anggota Pansus lainnya, Junaidi, Paian Purba, Syarifuddin Nasution, dan Andi Baso Setiaji.
Temuan Pansus PAD
Misnan Aljawi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Deliserdang, mengungkapkan bahwa Pansus telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, mereka menemukan banyak masalah yang berpotensi merugikan negara.
Luas Bangunan Melebihi Izin
Salah satu temuan yang mencolok adalah luas bangunan PT Nusantara Aluminium yang ternyata melebihi izin yang dimiliki. Dari total luas bangunan sebesar 6282 m2, hanya 1065 m2 yang memiliki izin. Artinya, ada selisih sebesar 5217 m2 yang tidak memiliki izin.
Retribusi IMB / PBG Tidak Tepat
Kurangnya izin tersebut berdampak pada retrebusi IMB / PBG yang tidak masuk ke kas Pemkab Deliserdang, sehingga merugikan keuangan negara.
Selisih Luas Tanah
Permasalahan lainnya adalah selisih luas tanah yang tertera di sertifikat dengan yang ada di dalam SPPT pajak. Ada selisih sebesar 700 m2 yang tidak masuk dalam SPPT pajak dan menyebabkan kerugian negara.
Luas Bangunan Tidak Sesuai SPPT Pajak atau PBB
Total luas bangunan yang diukur tim Pansus di lapangan mencapai 5473 m2. Namun, hanya 60 m2 yang tercatat dalam SPPT pajak atau PBB. Jadi, ada selisih sebesar 5413 m2 yang tidak masuk dalam SPPT pajak atau tidak bayar PBB.
Nilai NJOP Bumi Belum Sesuai
Nilai NJOP bumi yang tertera di PBB hanya Rp.243.000 / meter, sementara nilai JNOP pasaran di sekitar perusahaan tersebut sudah Rp.800.000 / meter. Selain itu, nilai NJOP bangunan yang tertera dalam PBB hanya Rp.595.000 / meter, padahal seharusnya nilai NJOP bangunan di sekitar perusahaan sudah Rp.2,625.000 / meter.
Izin Air Bawah Tanah Tidak Ada
Pansus PAD juga menemukan bahwa PT Nusantara Alumunium tidak memiliki izin air bawah tanah dan tidak membayar retribusi air bawah tanah ke kas Pemkab Deliserdang. Hal ini melanggar UU no 17 tahun 2019 dan PP no 43 tahun 2008 serta Permen ESDM tentang sumber daya air.
Pansus Akan Mencabut Izin PT Nusantara Alumunium
Menurut estimasi Pansus, total kebocoran dan kerugian negara dari PAD oleh perusahaan ditaksir lebih kurang hampir 1 Milyar rupiah. Untuk mengatasi ini, Pansus berencana untuk segera menutup dan mencabut izin PT Nusantara Alumunium dan segera membongkar seluruh bangunan yang tidak memiliki izin IMB atau PBG.
Rekomendasi Lain dari Pansus
Pansus juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan sanksi dan memutus kontrak kerja dengan Koprasi Merah Putih yang dicetuskan oleh presiden Prabowo Subianto. Mereka berpendapat bahwa perusahaan atau PT Nusantara Alumunium yang memiliki banyak masalah tidak seharusnya memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah.
Tanggapan PT Nusantara Alumunium
Sampai saat ini, pihak PT Nusantara Alumunium belum memberikan tanggapannya terkait temuan Pansus tersebut.