Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai Dukung Pembebasan Amir di Depan Mapolda Jatim

Surabaya – Ratusan wartawan berkumpul di depan Mapolda Jawa Timur dalam sebuah aksi damai yang berlangsung dengan tenang dan teratur. Mereka berkumpul untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap penangkapan rekan sejawat mereka, Muhammad Amir Asnawi (42 tahun), yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu, 18 Maret.
Aksi Damai Wartawan: Suara Solidaritas Jurnalis
Para jurnalis tersebut tergabung dalam sebuah komunitas yang menyebut diri mereka Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur. Aksi damai ini bukan hanya sekedar ungkapan solidaritas, tetapi juga sebagai bentuk tekanan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan rekayasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kabupaten.
Laporan Resmi dan Tuntutan di Polda Jatim
Ratusan wartawan yang hadir membawa beberapa tuntutan, di antaranya meminta agar pihak berwenang menyelidiki pelanggaran yang diduga terjadi selama proses OTT yang dianggap tidak wajar. Mereka berupaya melaporkan kasus ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Wassidik Krimum, serta Irwasda Polda Jatim.
Perwakilan dari aksi damai diterima oleh seorang perwira dari Propam, dan laporan pengaduan yang diajukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di kepolisian. Para jurnalis menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak terjebak dalam formalitas administratif semata.
Dugaan Kriminalisasi Terhadap Wartawan
Koordinator aksi, Bung Taufik, menegaskan bahwa penangkapan Muhammad Amir bukanlah kejadian biasa. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa proses OTT tersebut telah direkayasa.
“Ini bukan sekadar penangkapan. Ada dugaan pengaturan yang perlu diungkap. Sangat tidak logis jika seorang wartawan dituduh memeras seorang pengacara dengan jumlah uang yang disebutkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, profesionalisme jurnalis harus selalu dijunjung tinggi, namun tidak seharusnya dijadikan alat untuk mengkriminalisasi wartawan.
Kode Etik Jurnalis dan Objekivitas Hukum
“Saya percaya bahwa profesionalisme dan kode etik jurnalis harus dipegang teguh oleh para jurnalis saat bertugas di lapangan. Namun, dalam kasus ini, tampak seolah wartawan dapat dengan mudah terlibat dalam rekayasa dan skenario yang merugikan, padahal mereka sedang menjalankan tugas untuk mengungkap fakta. Oleh karenanya, saya sangat berharap agar konstruksi dan objektivitas hukum tetap dijunjung tinggi dalam kasus ini,” ungkapnya.
Desakan untuk mencopot Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrim pun mulai bermunculan, bersamaan dengan tuntutan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.
Kejanggalan dalam Kronologi OTT
Kasus ini berawal dari penangkapan Muhammad Amir Asnawi (43), seorang wartawan media online asal Dlanggu, Mojokerto, yang dituduh menerima uang dari pengacara Wahyu Suhartatik (47). Uang tersebut diduga merupakan bagian dari tindakan pemerasan dan ancaman terhadap Wahyu yang berprofesi sebagai pengacara.
Namun, narasi tersebut mulai dipertanyakan setelah beredarnya video yang menunjukkan pertemuan di sebuah kafe. Dalam rekaman tersebut, Wahyu terlihat memberikan amplop kepada Amir. Meskipun sempat ditolak dan dikembalikan, situasi menjadi kontroversial ketika Wahyu kembali mendorong amplop tersebut ke arah Amir, bahkan terlihat meminta Amir untuk memasukkan amplop tersebut ke dalam tasnya.
Tak lama setelah interaksi itu, sejumlah anggota dari unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Amir di lokasi.
Pernyataan Resmi dari Pihak Kepolisian
Kepala Satreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldino, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media.
“Kami sudah mengamankan, namun saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Keesokan harinya, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, bersama Kasatreskrim dan pelapor, menggelar konferensi pers di mana Amir ditetapkan sebagai tersangka.
Analisis Hukum: Keberatan Terhadap Penetapan Tersangka
Advokat Dr. Moch. Taufik S.I.Kom., S.H., M.H, ikut memberikan perhatian terhadap konstruksi hukum dalam kasus ini. Ia mempertanyakan dasar penetapan Amir sebagai tersangka yang dinilai tidak logis.
“Bagaimana mungkin seorang pengacara dapat diperas oleh wartawan? Terlebih lagi jika menggunakan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ini harus diteliti secara serius,” tegasnya.
Menurutnya, terdapat kejanggalan mendasar yang perlu diungkap secara transparan, termasuk posisi uang yang sempat ditolak namun tetap dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Desakan untuk Penangguhan Penahanan
Selain menyerukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan rekayasa, massa juga menuntut agar penahanan Muhammad Amir ditangguhkan. Mereka berpendapat bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan hak-hak Amir sebagai warga negara dilindungi.
“Jika hari ini seorang wartawan bisa dijebak, siapa yang akan menjadi korban berikutnya? Ini baru dugaan, harus dilakukan pendalaman hingga ke akarnya. Ini bukan hanya masalah Amir, tetapi juga soal kebebasan pers,” tegas mereka.
Langkah Hukum dan Tekanan ke Lembaga Negara
Tim Hukum Pembela Jurnalis Muhammad Amir telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Ini mencakup pendampingan langsung terhadap klien, penguatan posisi hukum, serta pengajuan permohonan penangguhan penahanan.
Lebih dari itu, tim hukum juga berencana untuk melaporkan kasus ini ke tingkat nasional, termasuk mengajukan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Dewan Pers, serta Presiden Republik Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pengawasan eksternal terhadap proses hukum yang berlangsung.
Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa penanganan perkara berlangsung secara objektif dan profesional.