Arena Judi Jalan Pasar 7 Tandem Deli Serdang Beroperasi 24 Jam Tanpa Tindakan Hukum

Arena judi di Jalan Pasar 7 Tandem, Deli Serdang, tetap beroperasi 24 jam, menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan hukum yang mengatur praktik perjudian di daerah tersebut. Masyarakat sekitar mulai resah dan mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal ini tampak kebal terhadap penegakan hukum.
Tindak Lanjut Terhadap Praktik Perjudian di Deli Serdang
Praktik perjudian di Deli Serdang kembali menarik perhatian publik. Dua lokasi yang diduga kuat berfungsi sebagai arena judi darat di Jalan Pasar 7 Tandem, tepatnya di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, masih beroperasi hingga Kamis (03/09/2026) tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pengamatan langsung tim media pada tanggal 2 hingga 5 September 2026, kedua tempat tersebut terlihat aktif dengan aktivitas mencurigakan. Pada malam hari, banyak orang terlihat keluar masuk menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Aktivitas Mencurigakan di Arena Judi
Salah satu lokasi yang diduga sebagai markas utama judi bahkan terpantau buka 24 jam tanpa henti. Anehnya, ketika wartawan mencoba mendekat untuk melakukan konfirmasi, pintu lokasi tersebut langsung ditutup rapat, menambah kecurigaan mengenai aktivitas yang terjadi di dalamnya.
Warga setempat mulai merasa resah akan keberadaan arena judi ini. Seorang warga, berinisial M, yang enggan mengungkapkan identitas lengkapnya, menyampaikan keresahan tersebut kepada tim media. Ia mengungkapkan bahwa praktik perjudian ilegal masih berlangsung tanpa kendala di daerah tersebut.
Persepsi Masyarakat dan Keberadaan Oknum
“Di sini semua yang ilegal masih berjalan. Jika tidak mengenal, silakan cari sendiri. Hanya yang sudah kenal yang mendapatkan kemudahan,” ungkap M, mencerminkan keluhan warga yang merasa frustrasi dengan situasi ini.
Lebih mencengangkan, beberapa warga mengaku adanya seorang oknum yang diduga berperan sebagai humas untuk beberapa lokasi perjudian tersebut. Oknum ini konon telah cukup lama bergerak di kawasan Tandem dan diduga memiliki peran ganda di beberapa tempat judi.
Pengaturan Jatah dari Oknum Humas
Menurut keterangan beberapa warga, oknum tersebut diduga mengatur alokasi jatah untuk memastikan praktik perjudian berjalan lancar.
- Oknum diduga mengatur jatah dari tanggal 2 hingga 5 setiap bulan.
- Kalaupun ada transfer, hanya untuk oknum tertentu saja.
- Beberapa individu sama sekali tidak menerima jatah dari humas.
- Praktik ini menimbulkan kecemburuan di antara para pelaku judi.
- Hal ini merusak integritas dan etika dalam masyarakat.
Jika informasi ini benar, maka hal ini sangat mencoreng nama baik dunia jurnalistik, dan dapat dianggap sebagai usaha untuk menutupi aktivitas ilegal tersebut agar tidak terungkap ke publik.
Dampak Perjudian Terhadap Masyarakat
Perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform online, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Dampak yang ditimbulkan sangat nyata: mulai dari kerusakan ekonomi keluarga, memicu tindakan kriminal seperti pencurian dan perampokan untuk mendapatkan modal judi, hingga merusak mental generasi muda.
Warga Hamparan Perak berharap tidak akan ada lagi tindakan penggerebekan mandiri oleh masyarakat yang sudah muak, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah lain di Sumatera Utara. Mereka menginginkan penegakan hukum yang serius terhadap praktik perjudian ini.
Harapan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum
Sampai berita ini ditayangkan, tim media masih berusaha untuk mengonfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolsek Hamparan Perak dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. Masyarakat mendesak Kapolda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, dan Bupati Deli Serdang untuk segera bertindak, menutup secara permanen lokasi perjudian di Jalan Pasar 7 Tandem yang telah sangat mengganggu ketenangan warga sekitar.
Apabila situasi ini dibiarkan, publik akan semakin bertanya-tanya: Apa yang sebenarnya terjadi dengan perjudian di Tandem? Siapa yang melindungi praktik ilegal ini sehingga berani beroperasi selama 24 jam tanpa rasa takut?
Keberlanjutan praktik judi yang terjadi di kawasan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diharapkan untuk mengembalikan ketertiban dan keamanan di masyarakat.



