IMES Ungkap Skandal Nikel CNI: Rp401 Miliar Kembali, Namun Tak Ada Tersangka

Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, memberikan kritik yang tajam terhadap cara penanganan kasus korupsi dalam pengelolaan pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung. Meskipun PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar, ketiadaan penetapan tersangka dianggap mencederai keadilan yang seharusnya ditegakkan.
Skandal Nikel CNI: Apa yang Terjadi?
Erwin Usman menyatakan, “Uang yang dikembalikan memang sudah ditumpuk di depan kamera Gedung Bundar. Namun, mari kita jujur: jutaan ton nikel telah diekspor ke luar negeri secara terang-terangan, dengan banyak kapal yang datang, sementara tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan? Ini menciptakan preseden buruk.” Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas penyerahan dana oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini berhubungan dengan kegiatan ekspor nikel yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2020. Berdasarkan temuan dari penyidik, CNI diduga mengekspor nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap mendapatkan rekomendasi untuk ekspor. Penyelidikan juga menunjukkan adanya dugaan manipulasi terhadap hasil pengujian kadar nikel untuk mempermudah proses ekspor yang mencapai jutaan ton.
Data Ekspor Nikel yang Mencolok
Hingga Maret 2018, CNI didapati mengekspor antara 1,25 juta ton sampai 1,5 juta ton bijih nikel dari kuota yang diberikan sebesar 2,3 juta ton, dengan total 29 kali pengapalan. Menariknya, pada bulan Oktober 2018, perusahaan ini masih mendapatkan kuota ekspor baru sebesar 2,08 juta ton.
Keterlibatan Pihak Berkuasa dalam Kasus Ini
Erwin Usman menekankan bahwa aktivitas ekspor berskala besar ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan dari pihak-pihak dalam lingkaran kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa tindakan melawan hukum ini dilakukan oleh korporasi yang berkolaborasi dengan “penyelenggara negara”. Oleh karena itu, ia mendesak agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara.
“Kegiatan ekspor tambang bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Ada berkas yang harus diajukan, ada birokrat yang memeriksa, serta ada stempel rekomendasi dan izin yang dikeluarkan. Jika CNI mampu mengekspor nikel tanpa RKAB yang sah, jelas ada pejabat di Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Penyidikan yang Panjang dan Penegakan Hukum
IMES menilai bahwa proses penyidikan yang berlangsung sejak April 2025, yang melibatkan pemeriksaan 116 saksi, tiga ahli, dan penyitaan 143 dokumen, harus berujung pada penegakan hukum yang adil. Pengembalian kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar adalah suatu kewajiban hukum, namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan impunitas kepada para pelaku intelektual di balik tindakan ini.
Panggilan untuk Tindakan Tegas
Erwin Usman mengingatkan, “Negara tidak boleh kalah terang-terangan dibanding kapal-kapal pengangkut nikel yang bebas melaut. Kejaksaan harus segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dari kalangan penyelenggara negara. Jika tidak ada tersangka, maka ini bukan penegakan hukum, melainkan hanya upaya untuk ‘memutihkan’ kejahatan yang terjadi dalam dunia tambang.”
Skandal nikel CNI menjadi sorotan yang mengungkapkan banyak aspek terkait korupsi dan tata kelola yang buruk dalam industri pertambangan di Indonesia. Masyarakat menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan dan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Apa yang Dapat Dilakukan untuk Memperbaiki Situasi?
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah terulangnya skandal serupa dalam industri tambang:
- Penguatan regulasi dan pengawasan di sektor pertambangan.
- Peningkatan transparansi dalam proses perizinan dan ekspor.
- Pemberian sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.
- Pelibatan masyarakat dalam pengawasan kegiatan tambang.
- Pendidikan dan pelatihan tentang etika bisnis bagi para pemangku kepentingan di industri tambang.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan skandal nikel CNI menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa keadilan harus ditegakkan dan tata kelola yang baik harus selalu menjadi prioritas dalam setiap aspek kegiatan industri, termasuk tambang nikel.




