IPPI Selenggarakan Webinar Hukum, Bahas Isu KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Praktik Hukum

Webinar hukum yang diselenggarakan oleh Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) pada tanggal 8 April 2023, menjadi sorotan utama bagi kalangan profesional hukum di Indonesia. Mengangkat tema “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik”, acara ini menjadi wadah penting untuk mendiskusikan permasalahan mendasar yang muncul dari regulasi terbaru di bidang hukum pidana.
Dinamika Diskusi dalam Webinar Hukum
Webinar ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.30 WIB melalui platform Zoom, dihadiri oleh 235 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pensiunan, dosen, pegawai negeri, mahasiswa, advokat, dan profesional lainnya. Keberagaman peserta menunjukkan tingginya minat terhadap isu-isu hukum terkini di tanah air.
Acara dibuka dengan sambutan resmi dari panitia, dilanjutkan dengan doa, dan dipandu oleh moderator Drs. Gustap Marpaung, SH, MH. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang sangat kompeten dalam bidangnya, yaitu Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH., SE., MH (mantan hakim), Dr. Aspete Gaulle Ginting, SH, MH (jaksa), dan Dr. Dermawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH (advokat).
Isu Krusial dalam Regulasi Hukum Terbaru
Para narasumber menyampaikan pemaparan yang mendalam mengenai sejumlah isu mendasar dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Beberapa masalah yang dibahas meliputi potensi disharmoni antar pasal, ketidakjelasan norma, dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi di lapangan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, diskusi juga menyoroti kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan dalam proses penegakan hukum jika regulasi baru ini tidak didukung oleh kesiapan dari aparat penegak hukum serta pemahaman yang komprehensif terhadap substansi aturan yang diterapkan.
Interaktivitas Peserta dan Antusiasme yang Tinggi
Diskusi berlangsung dengan atmosfer yang dinamis dan interaktif. Peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui berbagai pertanyaan kritis, khususnya mengenai implikasi praktis dari ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini menggambarkan betapa pentingnya diskusi semacam ini untuk mendorong pemahaman yang lebih baik di kalangan praktisi hukum.
- Potensi disharmoni antar pasal
- Ketidakjelasan norma hukum
- Tantangan implementasi di lapangan
- Kesiapan aparat penegak hukum
- Pemahaman substansi aturan baru
IPPI menekankan bahwa webinar ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk meningkatkan literasi hukum di masyarakat. Organisasi ini berupaya mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel melalui pendidikan dan diskusi yang konstruktif.
Harapan untuk Masa Depan Hukum di Indonesia
Panitia penyelenggara mengungkapkan harapannya agar melalui forum ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan implementasi hukum nasional. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
Acara ditutup dengan sesi penutup dan foto bersama, disertai harapan agar diskusi serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Ini menjadi langkah penting dalam mengawal pembaruan hukum di Indonesia, sehingga diharapkan dapat terus berkontribusi terhadap pengembangan hukum yang lebih baik di masa depan.
Tentang IPPI
Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) adalah sebuah organisasi yang memiliki fokus dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Organisasi ini berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional, khususnya dalam aspek hukum dan kebijakan publik. Dengan berbagai kegiatan yang dijadwalkan, IPPI berupaya untuk terus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai hukum dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.
