Ahli Waris Salim Albakar Siap Ambil Langkah Hukum Lanjutan Pasca Putusan MA Inkracht
Konflik terkait lahan seluas sekitar 6 hektar di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kini memasuki babak baru yang lebih serius dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak terkait. Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama setelah adanya keputusan dari Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Keluarga besar ahli waris Salim Albakar kini bersiap untuk melayangkan gugatan terhadap beberapa pejabat penting di Sulawesi Tengah.
Langkah Hukum Ahli Waris Salim Albakar
Keluarga ahli waris Salim Albakar mengumumkan rencana untuk menggugat Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), Eva Bande. Tindakan tersebut merupakan respons terhadap Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas PKA, yang dinilai sebagai langkah yang tidak sah dan melanggar kewenangan hukum.
Surat Rekomendasi dan Penafsiran Hukum
Keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum lebih tinggi diambil setelah dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor 500/74/491/Disperkimtan pada 29 Desember 2025. Rekomendasi ini meminta agar Pemerintah Kabupaten Banggai menunda atau menghentikan sementara tindakan administratif serta eksekusi lapangan yang berkaitan dengan lahan tersebut. Kebijakan ini diambil atas dasar penafsiran yang dilakukan oleh Satgas PKA terhadap dua putusan Mahkamah Agung, yakni Putusan MA No. 2031/K/Sip/1980 dan Putusan MA No. 2351/K/Pdt/1997, yang telah memperoleh status inkracht dan berpihak kepada Salim Albakar.
Posisi Ahli Waris dan Penilaian Terhadap Rekomendasi
Perwakilan dari ahli waris, Bahraen Akum alias Akhen, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak birokrasi tersebut penuh dengan muatan politik dan melebihi batas kewenangan eksekutif. Mereka berpendapat bahwa tindakan Satgas PKA dan Gubernur telah menghalangi pelaksanaan keputusan pengadilan yang merupakan hak mutlak Pengadilan Negeri Luwuk.
Rencana Tindakan Hukum Selanjutnya
Untuk mengatasi situasi ini, ahli waris Salim Albakar berencana untuk mengambil beberapa langkah hukum, termasuk:
- Mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI dengan tembusan ke Mahkamah Agung.
- Melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ke Bareskrim Mabes Polri.
- Menuntut agar penafsiran dan rekomendasi mengenai dua putusan hukum MA diuji secara hukum.
- Melakukan langkah-langkah lain sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Akhen menegaskan, “Kami akan melaporkan Gubernur Sulteng dan Satgas PKA. Penafsiran dan rekomendasi terkait dua putusan hukum MA wajib diujikan secara hukum, bukan sekadar membangun retorika birokrasi,” saat memberikan keterangan kepada media.
Tanggapan dari Pihak Pemerintah
Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh ahli waris, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan bahwa keputusan untuk menunda eksekusi bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di daerah tersebut. Ia mengindikasikan keprihatinan terkait potensi kesalahan dalam objek eksekusi (error in objecto) yang mungkin terjadi jika tindakan dilanjutkan tanpa klarifikasi lebih lanjut.
Pentingnya Musyawarah dalam Penyelesaian Konflik
Gubernur Hafid menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah sangat menghormati putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Ia juga mengusulkan perlunya dilakukan musyawarah lanjutan untuk memastikan batas objek di lapangan agar tidak memicu bentrokan fisik antara pihak-pihak yang terlibat.
Kondisi Terkini dan Respons dari Satgas PKA
Sampai berita ini diturunkan, Ketua Satgas PKA, Eva Bande, belum memberikan respons resmi ketika dihubungi melalui pesan singkat untuk memberikan klarifikasi mengenai situasi ini. Keterlambatan tanggapan ini menambah ketegangan di antara pihak-pihak yang terlibat, terutama bagi keluarga ahli waris Salim Albakar yang merasa hak-hak mereka terancam.
Dengan konflik agraria yang semakin meluas, langkah yang diambil oleh ahli waris Salim Albakar menunjukkan ketegasan mereka dalam mempertahankan hak atas lahan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Proses hukum yang akan datang diharapkan dapat memperjelas posisi semua pihak dan memberikan keadilan yang seharusnya diterima sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, penting untuk terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya bagi keluarga ahli waris, tetapi juga bagi masyarakat dan pihak pemerintah daerah. Proses hukum yang transparan dan adil adalah harapan semua pihak agar konflik ini dapat diselesaikan dengan baik.




