Kasus Korupsi Proyek Fiktif Binjai, Tersangka Kembali Ditahan oleh Penegak Hukum

Kasus korupsi proyek fiktif di Kota Binjai menyita perhatian publik setelah penegak hukum mengambil langkah tegas dalam penyelidikan. Pada tanggal 6 April 2026, Kejaksaan Negeri Binjai menahan Suko Hartono, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara. Penahanan ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang kian meresahkan masyarakat.
Mekanisme Penanganan Kasus Korupsi di Binjai
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor: Prin-692/L.2.11./Fd.2/04/2026. Suko Hartono menjadi salah satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2025. Proyek ini diduga tidak pernah dilaksanakan, meskipun sudah ada kontrak yang dibuat.
Dalam konteks ini, dua tersangka lainnya, yaitu Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketapang Kota Binjai, dan Joko Waskitono, seorang asisten di Pemerintah Kota Binjai, telah lebih dulu ditahan. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Peran Suko Hartono dalam Kasus Ini
Dari hasil penyelidikan, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara yang mencari penyedia atau kontraktor untuk proyek fiktif tersebut. Bersama Ralasen Ginting dan Joko Waskitono, ia menawarkan proyek kepada pihak kontraktor dengan meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak. Skema ini jelas mencerminkan praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.
- Proyek tidak dilaksanakan meskipun ada kontrak.
- Uang yang diberikan oleh kontraktor diduga mengalir ke berbagai pihak.
- Peran aktif Suko Hartono sebagai perantara dalam penawaran proyek.
- Kasus ini melibatkan beberapa pejabat publik di Kota Binjai.
- Penegakan hukum dilakukan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Uang yang diterima dari kontraktor tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak terkait, termasuk Suko Hartono, sebagai bagian dari upaya sistematis untuk melakukan korupsi. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah langkah penting untuk mencegah semakin meluasnya praktik korupsi yang sudah meresahkan masyarakat.
Pelanggaran Hukum yang Dikenakan
Atas tindakan korupsi yang dilakukan, Suko Hartono disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat tetapi juga menciptakan preseden hukum yang penting.
Pihak Kejari Binjai memastikan bahwa mereka akan menindaklanjuti semua aspek dari kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Pemeriksaan Kesehatan Tersangka
Dalam proses penahanan, Suko Hartono telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ia dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sehingga dinyatakan layak untuk ditahan. Ini adalah prosedur standar yang harus dilalui oleh setiap tersangka sebelum menjalani masa penahanan, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi.
Saat ini, Suko Hartono ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik korupsi.
Komitmen Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Pernyataan resmi mengenai penahanan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H. Ia menegaskan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Kota Binjai. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa penanganan kasus korupsi ini akan dilakukan secara serius dan menyeluruh.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi. Setiap tindakan yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujar Ronald Reagan Siagian. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan tidak hanya fokus pada kasus ini, tetapi juga berupaya untuk membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Masa Depan
Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan dukungan dari semua elemen masyarakat. Kejaksaan Negeri Binjai berharap agar masyarakat juga ikut berperan aktif dalam memantau dan melaporkan setiap indikasi praktik korupsi yang mereka temui. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir.
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi.
- Partisipasi aktif dalam pengawasan anggaran dan proyek pemerintah.
- Pelaporan aktif terhadap dugaan praktik korupsi.
- Kerjasama antara lembaga pemerintah dan masyarakat sipil.
- Program edukasi tentang pencegahan korupsi di sekolah-sekolah.
Kasus korupsi proyek fiktif di Binjai ini adalah pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Dengan tindakan tegas dari penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat pulih.




