DPRD Malang Tindak Tegas Developer yang Enggan Serahkan PSU: Penyebab dan Solusi Praktisnya
Permasalahan yang kerap muncul di dalam dunia properti adalah ketika developer enggan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Fenomena ini bukan hanya terjadi di satu atau dua daerah, tetapi cukup banyak, termasuk di Kota Malang. DPRD Kota Malang tidak tinggal diam, mereka merespon dengan tegas dan mencari tahu apa penyebab developer enggan menyerahkan PSU serta mencari solusi praktisnya.
Penyebab Developer Enggan Serahkan PSU
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melalui anggota Komisi C-nya, Rendra Masdrajad Safaat, menyatakan bahwa terdapat beberapa alasan yang membuat developer enggan menyerahkan PSU. Meski Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 2 Tahun 2013 sudah menjelaskan kewajiban tersebut, masih terdapat hambatan komunikasi dua arah yang membuat developer enggan kooperatif.
Rendra menegaskan bahwa peraturan penyerahan PSU sudah cukup jelas dan dinas terkait seharusnya dapat menjalankannya dengan tegas tanpa pandang bulu. Penghuni perumahan menjadi korban dalam polemik ini, yang seharusnya dapat dihindari.
Alasan Utama Developer
Alasan utama yang dikemukakan oleh beberapa developer adalah masih adanya kepentingan terhadap kawasannya, seperti perluasan atau pengembangan. Selama ini, mereka berpendapat bahwa penyerahan fasilitas umum ke pemerintah hanya dilakukan secara administratif, bukan secara fisik.
Untuk developer yang masih berencana melakukan pengembangan, tidak bisa dipaksa untuk menyerahkan PSU. Jika penyerahan dilakukan secara fisik, dikhawatirkan kawasan perumahan yang sedang dikembangkan akan terbengkalai.
Solusi Praktis Penyerahan PSU
Rendra memahami bahwa setiap pengusaha pasti akan berhitung untung rugi, termasuk developer. Oleh karena itu, dalam penyerahan PSU, developer harus mendapatkan manfaat atau benefit seperti biaya Penerangan Jalan Umum (PJU) dan maintenance, akses dan perbaikan jalan yang tidak dibebankan kepada developer, dan lainnya.
Dengan cara ini, developer tidak hanya menyerahkan fasum secara administrasi atau simbolis, tetapi juga mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut. Developer yang sudah tertib dalam penyerahan fasum, seharusnya mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan sebagainya di masa mendatang.
Peran Legislatif
Sebagai anggota legislatif sekaligus pengusaha properti, Rendra berkomitmen untuk mendorong dinas pelaksana Perda dan mengajak developer dan REI untuk menyerahkan fasum. Ia juga mengingatkan pentingnya fasum sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga prosentase RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan meningkat.
Legislatif akan memberikan ruang untuk tatap muka dan koordinasi antara para developer dengan pemerintah. Informasi, masukan dan kendala-kendala di lapangan yang dialami developer dapat segera dicari solusinya.