Guru Honorer LS Ditahan, Kuasa Hukum Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Profesi Pendidikan

Penahanan seorang guru honorer berinisial *LS* oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah menarik perhatian publik, terutama dari tim kuasa hukumnya. Proses hukum yang telah berlangsung hampir satu tahun ini mengundang berbagai pertanyaan, terutama mengenai keabsahan dan urgensi penahanan yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau *P21*.
Kuasa Hukum Mempertanyakan Penahanan
Paris Dakkar Sitohang, SH., MH., selaku kuasa hukum LS, menyoroti ketidakpastian yang menyelimuti penahanan kliennya. Ia menekankan bahwa selama proses penyidikan, LS menunjukkan sikap kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menunjukkan tanda-tanda untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Selama hampir satu tahun penyidikan, klien kami sangat kooperatif. Ia tidak pernah menghindar dari panggilan penyidik dan tidak pernah menghilangkan barang bukti. Bahkan, tidak ada penahanan yang dilakukan selama tahap penyidikan,” ungkap Paris Dakkar Sitohang.
Pernyataan ini semakin menegaskan ketidakpahaman tim kuasa hukum mengenai alasan di balik penahanan LS yang terjadi pada malam hari, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Urgensi Penahanan Dipertanyakan
Paris melanjutkan bahwa tindakan penahanan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama karena tidak ada perubahan signifikan dalam keadaan yang bisa dijadikan alasan untuk merampas kebebasan kliennya. “Kami mempertanyakan urgensi penahanan ini. Selama proses penyidikan, tidak ada keadaan baru yang dapat menjadi dasar objektif untuk langkah ini,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengingat LS memiliki tanggung jawab sebagai pendidik di sekolah. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Penyampaian Perkara ke Pengadilan
Hanya dua hari setelah penahanan, perkara LS langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuhanbatu. Paris mempertanyakan langkah cepat ini, “Setelah dua hari penahanan, perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami bertanya-tanya mengapa Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tampak terburu-buru dalam proses ini,” ungkapnya dengan nada skeptis.
Di samping masalah penahanan, tim kuasa hukum juga mencatat ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang mengelilingi kasus ini sejak awal.
Kejanggalan dalam Proses Hukum
Paris Dakkar Sitohang menyatakan bahwa mereka menduga telah terjadi konstruksi hukum yang tidak adil untuk menjerat LS sebagai tersangka. Salah satu poin perhatian adalah terkait tindakan guru yang melakukan pemeriksaan terhadap murid dengan jenis kelamin berbeda.
“Ada anggapan seolah-olah guru tidak berhak memeriksa murid yang berbeda jenis kelamin. Namun, pemeriksaan tersebut hanya dilakukan pada satu murid yang menjadi saksi karena tidak mengenakan sepatu,” jelas Paris.
Menurutnya, tindakan yang diambil oleh kliennya seharusnya dipahami dalam konteks tugas dan lingkungan pendidikan, bukan sekadar dicap sebagai tindakan pidana.
Dugaan Kriminalisasi Profesi Guru
Paris menegaskan bahwa kliennya merupakan seorang pendidik yang sedang menjalankan tugasnya di lingkungan sekolah. Ia menggarisbawahi bahwa kejanggalan-kejanggalan yang ada menunjukkan adanya potensi kriminalisasi terhadap profesi guru.
“Kami akan menguji semua argumen dan kejanggalan ini melalui proses hukum di persidangan. Jika memang ada rekayasa hukum, kami akan membuktikannya melalui prosedur yang berlaku,” tegas Paris.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Perkara yang berlangsung hampir satu tahun ini tidak hanya berdampak pada LS secara pribadi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi dunia pendidikan, khususnya bagi guru honorer yang sering kali bekerja dalam kondisi yang kurang menguntungkan secara finansial.
- Guru honorer sering kali menerima gaji yang relatif rendah.
- Mereka berkontribusi besar dalam mendidik generasi penerus.
- Ketidakpastian hukum dapat mengganggu kinerja pendidikan.
- Proses hukum yang lambat dapat menciptakan ketidakadilan.
- Perlunya dukungan dari pemerintah untuk melindungi hak-hak guru.
Paris juga mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara objektif dan profesional. Ia merujuk pada *Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013*, yang bisa dijadikan acuan dalam melihat persoalan guru yang mendidik siswa dengan cara yang wajar.
Pentingnya Dukungan Terhadap Guru Honorer
“Kami berharap semua pihak dapat melihat permasalahan ini secara objektif. Jangan sampai tindakan mendidik dan mendisiplinkan siswa berujung pada kriminalisasi terhadap profesi guru,” imbuh Paris.
Tim kuasa hukum *Paris Dakkar Sitohang, SH., MH. & Partners* berkomitmen untuk menjalani semua langkah hukum yang diperlukan untuk membela LS. “Kami berharap persidangan akan menjadi kesempatan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika argumen kami terbukti, kami berharap nama baik klien kami dapat dipulihkan,” tutup Paris.
Permohonan Perhatian dari Pihak Terkait
Kuasa hukum juga meminta perhatian dari pemerintah pusat dan lembaga terkait, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta Gubernur Sumatera Utara. “Kami mengharapkan adanya perhatian dari para pemimpin negara terhadap nasib guru honorer yang tengah berhadapan dengan masalah hukum. Mereka mengabdi dengan penghasilan yang minim, namun tetap berkomitmen untuk mendidik generasi bangsa,” kata Paris dengan tegas.
Sementara itu, konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Humas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengenai penahanan LS, alasan di balik penahanan, permohonan penangguhan, serta proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Namun, sampai berita ini diturunkan, pihak Humas belum memberikan tanggapan apapun.
Proses Persidangan yang Akan Datang
Perkara LS kini akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Labuhanbatu, dengan sidang dakwaan dijadwalkan pada tanggal 10 Agustus 2026. Status LS sebagai tersangka tetap harus diperlakukan dalam kerangka asas praduga tak bersalah, hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



