Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah untuk Tuntaskan Masalah Aset dan Optimalkan Aset Idle

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah melalui langkah strategis yang berfokus pada percepatan sertifikasi tanah. Dalam konteks ini, permasalahan aset yang belum bersertifikat menjadi salah satu tantangan utama yang harus diatasi. Dengan upaya ini, Pemprov Sumut berharap dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pentingnya Sertifikasi Tanah dalam Pengelolaan Aset Daerah
Sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan aset yang teratur dan jelas dari segi administratif. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menegaskan bahwa tujuan dari percepatan ini adalah untuk mencapai pengelolaan aset yang lebih baik. Lebih lanjut, sertifikasi tanah memberikan jaminan hukum yang diperlukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Berdasarkan data terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, terdapat 849 persil tanah milik Pemprov Sumut yang belum terdaftar. Untuk itu, Pemprov Sumut menetapkan target tahunan dalam upaya sertifikasi sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan aset daerah.
Target Sertifikasi Tanah Tahunan
Untuk tahun 2024, Pemprov Sumut menetapkan target sertifikasi sebanyak 598 persil. Data hingga akhir tahun menunjukkan bahwa 220 persil telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan 34 sertifikat yang berhasil diterbitkan. Angka tersebut mencerminkan kemajuan yang signifikan dalam proses sertifikasi tanah.
Selanjutnya, pada tahun 2025, target pensertifikatan ditetapkan sebanyak 564 persil. Hingga akhir tahun tersebut, sebanyak 416 persil telah terdaftar di BPN, dengan realisasi penerbitan sertifikat sebanyak 38 persil. Hingga Maret 2026, jumlah total tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil.
Target Sertifikasi Tanah Tahun 2026
Melihat ke depan, Pemprov Sumut menetapkan target sertifikasi untuk tahun 2026 sebanyak 772 persil. Sampai dengan akhir Maret 2026, pendaftaran untuk 121 persil telah dilakukan, namun masih dalam proses penerbitan sertifikat. Ini menunjukkan komitmen Pemprov dalam menyelesaikan masalah aset yang belum bersertifikat.
Menangani Aset Bermasalah dan Optimasi Aset Idle
Selain fokus pada sertifikasi, Pemprov Sumut juga berupaya menyelesaikan isu terkait 31 aset yang bermasalah. Penyelesaian ini menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan aset yang lebih baik dan lebih transparan.
Untuk mempercepat proses ini, Pemprov Sumut telah mengeluarkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 mengenai Pensertifikatan Tanah Milik Daerah. Langkah-langkah lain yang diambil termasuk pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan rekonsiliasi data dan inventarisasi hak atas tanah.
Inisiatif untuk Meningkatkan Kecepatan Sertifikasi
Pemprov Sumut juga melaksanakan kegiatan coaching clinic untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah. Ini adalah program yang dirancang untuk memberikan pelatihan dan pemahaman kepada pihak-pihak terkait dalam proses sertifikasi. Selain itu, koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dilakukan untuk memastikan setiap langkah diambil dengan tepat.
- Penerbitan Surat Gubernur tentang pensertifikatan tanah.
- Pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan.
- Rekonsiliasi data hak tanah dengan pemerintah kabupaten/kota.
- Coaching clinic untuk peningkatan pemahaman sertifikasi.
- Pelaporan progres mingguan kepada pengguna barang.
Pemetaan Aset Idle untuk Optimalisasi
Langkah strategis lainnya adalah pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal atau yang dikenal sebagai aset idle. Menurut Timur, hasil pemetaan menunjukkan bahwa terdapat 113 aset yang masuk dalam kategori ini. Identifikasi ini penting karena aset yang tidak digunakan dengan baik dapat menjadi sumber pendapatan yang terabaikan.
Proses Penilaian Aset Idle
Pada tahun 2026, Pemprov Sumut telah melakukan penilaian terhadap 52 aset idle berkat kerja sama dengan Penilai Pemerintah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar dari aset yang ada, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam pemanfaatan lebih lanjut.
Aset yang telah selesai dinilai akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Dengan sistem ini, masyarakat, pelaku usaha, dan calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi tentang aset secara terbuka, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Manfaat Peningkatan Transparansi
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kemudahan akses informasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Dalam jangka panjang, langkah-langkah ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan berbagai inisiatif yang diambil oleh Pemprov Sumut, diharapkan masalah sertifikasi tanah dan pengelolaan aset dapat ditangani dengan lebih efektif. Melalui pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, diharapkan aset-aset daerah dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumatera Utara.

