DPRD Tanah Datar Resmi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

Setelah melalui serangkaian Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam suasana yang penuh diskusi dan kolaborasi, menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan daerah.
Rapat Paripurna dan Kesepakatan Bersama
Persetujuan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Nurhamdi Zahari, dan Kamrita. Rapat ini dihadiri oleh 23 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, serta Forkopimda dan pejabat lainnya, yang diadakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD pada Kamis, 17 September 2026.
Penyampaian Hasil Pembicaraan
Ketua DPRD, Anton Yondra, mengungkapkan bahwa sebelum hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah, laporan hasil pembicaraan pertama disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran, Nurhamdi Zahari. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dalam laporan tersebut, Nurhamdi menjelaskan bahwa perumusan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 16 September 2026. “Dari pembahasan tersebut, kami berhasil merumuskan beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.
Rincian Anggaran dan Kesepakatan
Melalui hasil rumusan tersebut, telah disepakati bahwa Pendapatan Daerah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 1.268.839.394.021,00. Sementara itu, total Belanja Daerah mencapai Rp 1.370.623.372.468,30, yang menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp 101.783.978.447,30. Pembiayaan juga diatur, dengan penerimaan sebesar Rp 105.983.978.447,30 dan pengeluaran sebesar Rp 4.200.000.000,00, yang menghasilkan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 101.783.978.447,30.
Setelah proses rapat antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD, delapan fraksi DPRD menyatakan dukungannya untuk menjadikan Ranperda ini sebagai Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026, melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Proses Penandatanganan
Pembacaan rumusan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Tanah Datar dilakukan oleh Sekretaris DPRD, Alfian Fikri. Selanjutnya, penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh Bupati Eka Putra dan Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi oleh Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita. Momen ini menandai langkah penting dalam proses legislasi anggaran daerah.
Pernyataan Bupati dan Langkah Selanjutnya
Setelah penandatanganan, Bupati Eka Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar. “Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya,” ungkapnya.
Bupati Eka menambahkan bahwa Ranperda ini akan diajukan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD. Ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa semua proses mengikuti regulasi yang berlaku.
Prioritas dan Program dalam Perubahan APBD
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini mencakup penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Datar. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai program penting, termasuk:
- Pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan
- Pembiayaan sektor kesehatan
- Penanganan stunting dan program pencegahan
- Pemulihan ekonomi pasca bencana
- Penghapusan kemiskinan ekstrim dan pengendalian inflasi
Bupati Eka juga menekankan bahwa semua target yang disusun harus selaras dengan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Datar untuk tahun anggaran 2025-2029. Ini sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian transfer keuangan daerah tahun 2026 dan kebijakan fiskal yang mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Peningkatan Profesionalisme di Lingkungan Pemda
Bupati Eka Putra kemudian meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. “Bekerjalah secara profesional, hindari tindakan yang melanggar hukum, dan ciptakan kerjasama yang baik untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2025-2029,” pintanya.
Dia juga menekankan pentingnya menciptakan suasana kerja yang kondusif dan inovatif, serta memastikan bahwa semua kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dengan baik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian program unggulan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan disetujuinya Ranperda perubahan APBD 2026 menjadi Perda, diharapkan akan membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar. Proses legislasi ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh warga. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan setiap program dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.




