Sengketa PHK Karyawan Telkomsel Berlanjut, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Komite Disiplin

Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara seorang karyawan berinisial MR dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) kini kembali menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Mediator Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15/262 pada 26 Februari 2026. Dalam surat tersebut, mediator merekomendasikan agar Telkomsel membatalkan keputusan PHK dan mempekerjakan kembali MR.
Proses Mediasi yang Belum Memadai
Anjuran tersebut dikeluarkan setelah melalui serangkaian mediasi yang melibatkan MR dan manajemen Telkomsel sebanyak tiga kali. Dalam rekomendasinya, mediator berpendapat bahwa perusahaan belum mampu memberikan bukti yang cukup terkait kerugian riil maupun unsur kesengajaan dalam kasus PHK ini.
Empat Aspek yang Dianggap Lemah oleh Mediator
Dalam surat anjurannya, mediator menyoroti beberapa aspek yang dianggap belum dapat dibuktikan secara konkret oleh pihak Telkomsel, antara lain:
- Bukti kerugian nyata yang dialami perusahaan.
- Unsur kesengajaan (mens rea).
- Proses pembinaan bertahap melalui Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3).
- Penyertaan Serikat Pekerja sebelum keputusan PHK, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Telkomsel VI Tahun 2024–2026.
Melihat hal tersebut, mediator menyimpulkan bahwa PHK terhadap MR belum memenuhi prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas, sehingga disarankan agar Telkomsel membatalkan keputusan PHK dan memulihkan status pekerjaan MR.
Tanggapan Telkomsel Terhadap Anjuran Mediator
Namun, meskipun ada anjuran dari mediator, pihak Telkomsel menyatakan enggan untuk mempekerjakan kembali MR, sehingga anjuran tersebut belum dilaksanakan.
Kuasa Hukum MR Soroti Proses Komite Disiplin
Kuasa hukum MR, Muhammad Yahya Rasyid, mengkritik proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh Komite Disiplin Telkomsel yang menurutnya perlu diteliti lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap PKB serta hak karyawan untuk mendapatkan informasi dan kesempatan untuk membela diri.
Pentingnya Uji Proses Sebelum Keputusan PHK
Yahya berpendapat bahwa masalah utama tidak hanya terletak pada keputusan PHK, tetapi juga pada prosedur yang dilakukan sebelum keputusan tersebut diambil. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan, penyampaian tuduhan, dan pengambilan keputusan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Awal Mula Persoalan
Kasus ini bermula pada 17 Juni 2025, ketika MR menerima undangan untuk menghadiri sidang Komite Disiplin yang dijadwalkan pada 18 Juni 2025. MR menjelaskan bahwa undangan tersebut diterima tanpa adanya teguran tertulis atau proses pembinaan yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (3) PKB VI Telkomsel.
Pertemuan Sidang yang Tidak Sesuai Prosedur
Sidang pertama dilaksanakan secara daring, dan menurut keterangan MR, tidak ada perwakilan dari Serikat Pekerja Telkomsel (SEPAKAT) yang mendampingi. MR juga menegaskan bahwa rincian tiket kerja terkait dugaan pelanggaran tidak disampaikan secara lengkap pada awal pemeriksaan.
Kepatuhan terhadap PKB dan Hak Pekerja
Masalah ini terkait dengan Pasal 106 ayat (2) huruf d PKB VI, yang mengatur hak karyawan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kesalahan yang dituduhkan sebelum memberikan pembelaan. Dalam proses selanjutnya, MR mengungkapkan bahwa pendamping serikat yang hadir berasal dari wilayah kerja berbeda dan tidak memahami inti masalah dengan baik. Keputusan PHK pun dijatuhkan pada 21 Juli 2025.
Rincian Tuduhan yang Tidak Transparan
MR menyatakan bahwa rincian tuduhan baru disampaikan secara lengkap saat pembacaan keputusan, dan ia juga mengaku telah meminta salinan berita acara sidang, tetapi dokumen tersebut belum diterimanya meskipun telah meminta berkali-kali.
Persoalan Kompensasi dan Proses Penyelesaian Perselisihan
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah masalah pembayaran uang pisah dan penggantian hak yang terjadi pada 25 Agustus 2025. MR menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan ketika ia masih mengajukan Memori Banding, dan proses perundingan bipartit belum dilaksanakan. MR mempertanyakan tindakan ini karena proses penyelesaian perselisihan seharusnya mengikuti tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Kronologi Pembayaran yang Perlu Diperhatikan
Kuasa hukum MR berpendapat bahwa kronologi pembayaran kompensasi harus dipahami dalam konteks keseluruhan proses perselisihan, termasuk komunikasi antara pekerja dan perusahaan, proses pembelaan internal, serta tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Data Pembanding Tiket Kerja dalam Pembelaan
MR juga menyajikan data pembanding mengenai pola persetujuan tiket kerja internal yang menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dalam proses persetujuan pekerjaan. Dua pekerjaan yang dinyatakan dapat meningkatkan produktivitas jaringan secara signifikan, masing-masing sebesar 159,40% dan 51,83%, diklaim ditolak oleh fungsi Network Operations Support.
Perlakuan yang Berbeda dalam Persetujuan
Sementara itu, empat tiket lain dengan total nilai Rp57.436.000, yang menurut MR tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan produktif, termasuk kunjungan pejabat dan pembelian jaket, telah disetujui dalam waktu kurang dari 24 jam. Data ini diajukan MR sebagai bagian dari pembelaan untuk menuntut penilaian yang objektif, konsisten, dan transparan terhadap tuduhan yang menjadi dasar PHK.
Kebenaran dan Relevansi Data dalam Proses Hukum
Fakta, konteks, dan relevansi dari masing-masing tiket kerja perlu diuji berdasarkan dokumen dan keterangan dari semua pihak dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Langkah Selanjutnya ke Pengadilan Hubungan Industrial
Setelah mediasi bipartit dan tripartit tidak menghasilkan kesepakatan, MR mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Makassar pada Juni 2026. Berdasarkan informasi yang ada, melalui putusan sela pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara ini dan mengarahkan agar perkara diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jayapura.
Persoalan Kompetensi Relatif Pengadilan
Perkembangan ini berkaitan dengan masalah kompetensi relatif pengadilan. Pokok perselisihan mengenai sah atau tidaknya PHK harus dibedakan dari persoalan kewenangan relatif pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut.
Pentingnya Pengujian Proses dan Dasar PHK
Kuasa hukum MR, Muhammad Yahya Rasyid, menegaskan bahwa mereka mengamati adanya dugaan masalah dalam proses disiplin internal yang perlu diperiksa melalui mekanisme pembuktian hukum. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan perlu mempertimbangkan bukan hanya tuduhan terhadap pekerja, tetapi juga dasar bukti, prosedur pemeriksaan, hak pembelaan, serta konsistensi penerapan ketentuan PKB Telkomsel.
Dugaan Tekanan dari Atasan
Yahya juga menyoroti adanya dugaan tekanan dari atasan dan isu pekerjaan yang berkaitan dengan dugaan mark-up serta pekerjaan fiktif. Namun, tuduhan ini masih menjadi bagian dari klaim dan keterangan pihak MR yang memerlukan bukti lebih lanjut.
Menjaga Keadilan dalam Proses Hukum
Kuasa hukum MR berpandangan bahwa setiap tuduhan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti yang sah, relevan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Mereka juga mendorong agar masalah ini mendapat perhatian dari lembaga terkait, seperti Komisi VI DPR RI, sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Upaya Konfirmasi kepada Telkomsel
Media telah berupaya untuk meminta konfirmasi dari Yasrinaldi, yang disebut menjabat sebagai GM pada saat keputusan PHK dijatuhkan, melalui telepon dan pesan singkat pada 22 September 2026, pukul 15.22 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun manajemen Telkomsel yang dapat disertakan dalam laporan ini.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Telkomsel serta pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.



