depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

DPRDgagalPosmetro MedanRapatsahkanSUMATERA UTARA

P-APBD 2026 Deli Serdang Gagal Disahkan karena Tidak Penuhi Tiga Syarat Senilai Rp503 Miliar

Dalam perkembangan terbaru mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 Kabupaten Deli Serdang, terdapat kabar yang mengejutkan. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, keputusan untuk mengesahkan P-APBD ini tidak terlaksana. Hal ini menandai momen bersejarah, karena ini adalah pertama kalinya dalam sejarah daerah tersebut pengesahan anggaran tidak berhasil dilakukan. Anggaran yang dibahas mencapai total Rp503 miliar, namun gagal karena tidak memenuhi tiga syarat penting yang ditetapkan oleh DPRD dan Kepala Daerah.

Penyebab Gagalnya Pengesahan P-APBD 2026

Ketua Badan Anggaran DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, MH, menyatakan bahwa kegagalan dalam pengesahan ini disebabkan oleh ketidakmampuan Pemkab Deli Serdang dalam memenuhi tiga syarat yang terkait dengan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran yang dimaksud mencapai angka sekitar Rp503 miliar, yang seharusnya digunakan untuk berbagai keperluan daerah.

Hamdani menjelaskan bahwa Pemkab Deli Serdang, di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan, berupaya menggunakan dasar hukum dari Surat Edaran Permendagri dan regulasi terkait bantuan keuangan untuk penanganan bencana. Namun, menurutnya, dasar-dasar tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU Keuangan serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang belanja dalam keadaan darurat.

Ketidakpatuhan Terhadap Regulasi

Hamdani menegaskan bahwa Surat Edaran dan Permendagri yang digunakan sebagai dasar pergeseran tidak boleh bertentangan dengan UU Keuangan dan PP No. 12 Tahun 2019. “Hal ini sangat penting karena pengelolaan anggaran daerah harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPRD Deli Serdang. Tanpa adanya kesesuaian ini, langkah yang diambil Pemkab menjadi cacat secara hukum.

Lebih lanjut, Hamdani menekankan bahwa pihaknya telah mengajukan tiga permintaan kepada Pemkab Deli Serdang untuk menangani masalah pergeseran anggaran ini, guna melanjutkan pembahasan P-APBD.

  • Pemkab diminta untuk melibatkan Pimpinan DPRD dalam mengkonsultasikan Permendagri ke Kementerian Dalam Negeri atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Bupati harus memberikan pernyataan resmi mengenai tanggung jawab hukum terkait pergeseran anggaran tersebut.
  • Anggaran yang telah digunakan harus dikeluarkan dari Perubahan APBD karena kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan.

Implikasi Hukum dari Kegagalan Pengesahan

Hamdani mengungkapkan bahwa dengan tidak adanya tindak lanjut terhadap ketiga syarat tersebut, Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 otomatis batal disahkan. Hal ini juga berarti bahwa evaluasi dari Gubernur mengenai anggaran ini tidak dapat dilaksanakan.

Sebagai Wakil Ketua DPRD, Hamdani menekankan bahwa untuk menyatakan suatu daerah dalam keadaan darurat bencana, kepala daerah harus menerbitkan SK Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pertanyaannya, apakah Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, telah mengeluarkan SK tersebut? Jika tidak, maka pergeseran anggaran menjadi cacat hukum,” tegasnya.

Fakta di Lapangan

Di lapangan, terlihat bahwa dari total anggaran Rp503 miliar yang diusulkan untuk pergeseran, hampir seluruhnya telah digunakan, mencapai Rp493,8 miliar. Namun, ketika diminta klarifikasi mengenai proyek yang berkaitan dengan bencana alam, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat memberikan informasi secara rinci. Justru terungkap adanya pergeseran anggaran yang tidak relevan, seperti proyek median jalan senilai Rp800 juta.

Kembali ke APBD Murni

Akibat dari kegagalan ini, APBD Deli Serdang harus kembali ke APBD murni yang telah disahkan sebelumnya. Hal ini diatur dalam Pasal 177 PP No. 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa jika Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tidak disetujui oleh DPRD dan kepala daerah, maka yang berlaku adalah APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 178 PP yang mengatur bahwa kepala daerah tidak dapat melakukan perubahan APBD tanpa persetujuan DPRD, kecuali dalam situasi darurat yang diatur tersendiri. Dengan demikian, tanpa adanya kesepakatan dalam Perubahan KUA-PPAS, P-APBD 2026 tidak memiliki dasar hukum untuk ditetapkan.

Urgensi Tindakan Hati-hati

Hamdani menggarisbawahi bahwa ketiga syarat yang diajukan bukanlah upaya untuk menghambat pembangunan, tetapi merupakan bentuk kehati-hatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran. “Kami ingin memastikan setiap rupiah dalam pergeseran Rp503 miliar ini memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghindari masalah di masa depan. Sangat disayangkan Pemkab tidak merespons permintaan kami, sehingga P-APBD 2026 gagal disahkan,” pungkasnya.

Reaksi dari Pemkab Deli Serdang

Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa Pemkab telah mengeluarkan rilis mengenai masalah ini melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) dan menyatakan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami telah membuat rilis berita di Kominfostan dan melaksanakan konsultasi dengan Kemendagri,” ungkapnya.

Keterlibatan DPRD dalam Konsultasi

Ketika ditanya apakah konsultasi tersebut melibatkan Pimpinan DPRD sesuai permintaan, Thomas yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah mengakui bahwa hanya melibatkan anggota DPRD, bukan pimpinan.

Thomas juga mencatat bahwa mereka telah mengikuti rekomendasi Kemendagri untuk menetapkan rancangan perubahan KUA-PPAS menjadi perubahan resmi. Namun, ia menyatakan tidak ada jadwal paripurna dari DPRD untuk melanjutkan proses tersebut.

Pentingnya Kejelasan Prosedur

Hamdani menekankan bahwa dalam sejarah pemerintahan, tidak pernah ada Peraturan Bupati yang perlu diparipurnakan. “Perbup adalah keputusan kepala daerah, bukan produk bersama DPRD. Yang seharusnya diparipurnakan adalah Ranperda P-APBD, bukan Perbup,” jelasnya dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa jika memang Perbup sudah ada, Pemkab harus dapat menunjukkan nomor dan tanggal penetapannya. “Jangan menjadikan alasan tidak ada jadwal paripurna untuk Perbup, karena itu tidak relevan,” tegas Hamdani.

Pernyataan Kadis Kominfostan

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, mengonfirmasi adanya rilis yang dikeluarkan dan mengirimkan berita acara hasil konsultasi dengan Kemendagri.

Pada Senin, 28 September 2026, Kominfostan merilis informasi mengenai konsultasi yang dilakukan melalui Zoom, yang membahas mekanisme tindak lanjut Rancangan Perubahan KUA dan PPAS yang belum disetujui oleh DPRD.

Rekomendasi dari Kemendagri

Hasil dari konsultasi tersebut menunjukkan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS belum disetujui, maka kepala daerah dapat menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS melalui keputusan kepala daerah.

Related Articles

Back to top button