Walikota Balikpapan Atur Penyaluran Pertalite dan Biosolar dengan Penambahan 5 SPBU untuk Roda Dua

Pemerintah Kota Balikpapan baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota dengan nomor 500.10.1/2094/E/Setda yang bertujuan untuk mengatur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar. Langkah ini diambil untuk menertibkan antrean yang sering terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan memastikan bahwa subsidi BBM diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kebijakan Baru dari Pemkot Balikpapan
Kebijakan ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., yang mewakili Wali Kota DR. H Rahmad Mas’ud SE, ME dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada tanggal 24 Agustus. Dalam kesempatan tersebut, Bagus didampingi oleh Asisten I Zulkifli dan Asisten II Yusri, serta perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam penjelasannya, Bagus menekankan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan antrean BBM bersubsidi di Balikpapan. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Forkopimda Kota Balikpapan, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta komunitas sopir truk dan masyarakat yang terdampak oleh antrean di sekitar SPBU. Rapat ini berlangsung pada tanggal 14 dan 19 Agustus di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Pemisahan Waktu Pelayanan
Inti dari pengaturan penyaluran Pertalite adalah pemisahan waktu pelayanan untuk kendaraan roda dua dan roda empat di dua SPBU utama, yaitu:
- SPBU 61.761.03 yang terletak di Jalan MT Haryono
- SPBU 61.761.02 yang berlokasi di Sepinggan
Untuk kendaraan roda dua, waktu pelayanan ditetapkan dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara kendaraan roda empat hanya dapat melayani dari pukul 22.00 hingga 06.00 WITA. Selain itu, kendaraan roda empat dilarang untuk mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.
Di SPBU 64.761.17 Gunung Guntur, pelayanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dari pukul 08.00 hingga 22.00 WITA, tanpa melayani kendaraan roda dua.
Penambahan SPBU untuk Roda Dua
Untuk memperluas akses bagi pengendara roda dua, pemerintah kota berencana untuk menambah lima SPBU yang akan melayani Pertalite khusus untuk kendaraan roda dua. SPBU yang direncanakan adalah:
- SPBU 64.761.24 Teritip – Balikpapan Timur
- SPBU 64.761.18 Batakan – Balikpapan Timur
- SPBU 63.761.01 Grand City – Balikpapan Utara
- SPBU 64.761.09 Gunung Bahagia – Balikpapan Selatan
- SPBU 64.761.05 Kebun Sayur – Balikpapan Barat
Bagus menegaskan bahwa penambahan ini masih menunggu keputusan mengenai alokasi BBM subsidi dari BPH Migas serta pelaksanaan uji tera di masing-masing SPBU. Sementara itu, SPBU Kariangau juga telah melayani Pertalite subsidi khusus untuk roda dua, namun antrean di lokasi tersebut dilarang untuk menempati bahu maupun badan jalan di Jalan Hasanuddin.
Pengaturan Biosolar Bersubsidi
Pengaturan untuk Biosolar bersubsidi juga diatur dengan ketat, terutama di SPBU 64.761.19 yang terletak di Kilometer 13, Balikpapan Utara. Di lokasi ini, pelayanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton, khusus untuk angkutan barang.
Bagus menjelaskan, “Jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk mengisi ulang adalah kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton, yang ditujukan khusus untuk angkutan barang.”
Dampak Kebijakan terhadap Masyarakat
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan antrean di SPBU, serta meminimalkan gangguan lalu lintas di sekitar area pengisian BBM. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
“Ini adalah salah satu hal yang sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat, terutama para pengusaha serta pengguna kendaraan truk dan Pertalite di Kota Balikpapan,” jelas Bagus menambahkan.
Harapan dari Pemkot Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi pengaturan yang baru ini. Selain itu, skema ganjil-genap untuk Biosolar akan menggunakan pelat nomor ganjil-genap sesuai dengan tanggal kalender, kecuali untuk kendaraan angkutan umum yang tidak terpengaruh oleh aturan ini. Kendaraan yang sudah berada dalam antrean saat pergantian tanggal tetap akan dilayani.
Di akhir pernyataannya, Wakil Wali Kota mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan kebijakan ini demi kelancaran dan kebaikan bersama.



