BARA NTB Ajukan Pertanyaan Mengenai Integritas dan Selektivitas Timsel KPID NTB

Barisan Aspirasi Rakyat NTB (BARA NTB) mengungkapkan keprihatinan mengenai integritas dan selektivitas Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB). Keprihatinan ini muncul setelah terungkapnya bahwa salah satu peserta dengan latar belakang sebagai mantan terpidana kasus korupsi berhasil masuk dalam daftar 16 besar seleksi calon anggota KPID NTB. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendalam di kalangan publik mengenai sejauh mana Timsel menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai rekam jejak dan kelayakan calon yang akan menjalankan tugas penting di lembaga penyiaran tersebut.
Pertanyaan Publik Mengenai Keputusan Timsel
Keputusan ini mencuat ke permukaan setelah nama Lalu Martadinata, mantan Direktur Utama PT Lombok Tengah Bersatu (LTB), terdaftar dalam 16 besar calon anggota KPID NTB. Martadinata diketahui sebagai mantan terpidana dalam kasus korupsi yang melibatkan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Mataram.
Rekam Jejak yang Mencolok
Dalam kasus tersebut, Lalu Martadinata dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta, serta diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp36,5 juta kepada negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari BARA NTB mengenai bagaimana aspek integritas dan rekam jejak seorang calon dinilai dalam proses seleksi, sehingga seseorang dengan latar belakang kriminal seperti itu dapat lolos hingga ke tahap 16 besar.
Persoalan Integritas dalam Seleksi Calon
BARA NTB menegaskan bahwa isu ini bukan hanya tentang apakah mantan terpidana diperbolehkan ikut dalam seleksi, tetapi juga berkaitan dengan pertimbangan integritas dan kualitas proses seleksi calon yang akan menjalankan fungsi strategis di lembaga penyiaran daerah. Ketua BARA NTB menegaskan, “Kami mempertanyakan bagaimana Timsel menilai aspek integritas, rekam jejak, dan kelayakan seorang calon. Jika seseorang dengan latar belakang korupsi bisa lolos hingga 16 besar, publik berhak mempertanyakan parameter dan standar seleksi yang digunakan.”
Keterkaitan dengan Partai Politik
Selain itu, BARA NTB juga menyoroti dugaan keterkaitan salah satu calon dengan partai politik. Menjelang Pilgub NTB 2024, calon tersebut dikabarkan sempat menjabat sebagai pengurus partai politik di tingkat Provinsi NTB. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk klarifikasi terbuka agar prinsip nonpartisan dapat terpenuhi, sebagaimana dipersyaratkan bagi calon anggota KPID.
Pernyataan Timsel KPID NTB
Ketua Timsel KPID NTB, Dr. Ahsanul Khalik, dalam keterangan yang beredar di media sebelumnya, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024. Ahsanul menambahkan bahwa Timsel tidak memiliki wewenang untuk menciptakan larangan atau menambah persyaratan di luar yang telah diatur dalam regulasi.
Regulasi dan Persyaratan Substantif
Menurut Ahsanul Khalik, aturan yang ada tidak secara eksplisit melarang mantan terpidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota KPID. Meski demikian, BARA NTB menekankan bahwa calon tetap harus memenuhi persyaratan substantif, seperti memiliki wibawa, kejujuran, dan sikap adil, serta berkelakuan baik dan nonpartisan. Selain itu, persyaratan administratif seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses seleksi.
Transparansi dalam Penilaian Calon
BARA NTB menyatakan, “Kami memahami bahwa semua proses harus mengikuti regulasi. Namun, regulasi bukan alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik tentang integritas calon. Justru di sinilah pentingnya Timsel memberikan penjelasan terbuka mengenai bagaimana rekam jejak calon dinilai dan mengapa seseorang dengan latar belakang tertentu tetap dianggap memenuhi kriteria untuk masuk 16 besar.”
Surat Pernyataan Nonaktif
Terkait dugaan keterlibatan calon dengan partai politik, Ahsanul Khalik menjelaskan bahwa calon tersebut telah menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa ia tidak aktif sebagai pengurus partai politik pada saat mendaftar. Penjelasan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik mengenai bias politik dalam proses seleksi.
Pentingnya Rekam Jejak dalam Proses Seleksi
BARA NTB berpendapat bahwa proses seleksi tidak bisa hanya dilihat dari pemenuhan persyaratan administratif formal semata. Rekam jejak calon dan bagaimana publik memandang integritas mereka juga harus menjadi perhatian utama dalam proses menuju lembaga penyiaran daerah yang kredibel. Masyarakat pun diminta untuk aktif memberikan informasi atau bukti mengenai rekam jejak peserta melalui saluran resmi.
Uji Kepatutan dan Kelayakan
Proses seleksi selanjutnya akan melibatkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD NTB. Dalam konteks ini, BARA NTB meminta DPRD NTB, khususnya Komisi I, untuk secara menyeluruh mencermati rekam jejak para calon 16 besar sebelum menentukan calon anggota KPID NTB pada tahap berikutnya. “Kami berharap DPRD NTB memanfaatkan ruang uji kepatutan dan kelayakan ini untuk menggali rekam jejak masing-masing calon secara transparan,” katanya.
Menjaga Integritas Proses Seleksi
Isu ini pada akhirnya menempatkan Timsel dan DPRD NTB dalam posisi krusial untuk memastikan bahwa seluruh calon yang mengikuti tahap berikutnya memenuhi ketentuan hukum dan dapat mempertanggungjawabkan rekam jejak serta integritas mereka kepada publik. Dengan demikian, penting untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat.



