Ketua Komisi II DPRD Luwu Apresiasi Polres Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan Distribusi LPG 3 Kg

— Paragraf 1 —
LiteX.co.id, Luwu – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu, Wahyu Napeng, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Luwu, khususnya Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, yang berhasil menggagalkan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.
— Paragraf 2 —
Apresiasi tersebut disampaikan Wahyu Napeng setelah personel Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Iptu Mochammad Ryan Kurniawan, mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang mengangkut 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi.
— Paragraf 3 —
Wahyu yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu menilai, pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram sangat penting dilakukan karena komoditas tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi.
— Paragraf 4 —
“Kinerja Polres Luwu, khususnya Tipidter yang dipimpin Iptu Mochammad Ryan Kurniawan, patut kita apresiasi. Ini merupakan langkah yang sangat baik dalam mengawasi distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi agar tidak disalahgunakan,” kata Legislator PDI-P ini.
— Paragraf 5 —
Menurutnya, LPG 3 kilogram selama ini kerap menjadi persoalan di tengah masyarakat. Kelangkaan di sejumlah wilayah sering kali berdampak pada meningkatnya harga di tingkat konsumen.
— Paragraf 6 —
Karena itu, ia berharap pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi kelangkaan, tetapi juga secara berkelanjutan pada rantai distribusi LPG bersubsidi.
— Paragraf 7 —
“Kita tahu bersama bahwa LPG 3 kilogram ini sering menjadi masalah. Ketika terjadi kelangkaan, harga di masyarakat biasanya ikut melambung. Karena itu, distribusinya harus benar-benar diawasi supaya tepat sasaran dan masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
— Paragraf 8 —
Wahyu juga meminta agar proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Menurutnya, penting untuk mengetahui asal LPG, tujuan pengangkutan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
— Paragraf 9 —
“Kalau memang ditemukan ada penyalahgunaan, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Yang paling penting juga adalah ditelusuri dari mana barang ini berasal dan akan dibawa ke mana, sehingga kita bisa melihat secara utuh rantai distribusinya,” katanya.
— Paragraf 10 —
Amankan 250 Tabung LPG
— Paragraf 11 —
Sebelumnya, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu.
— Paragraf 12 —
Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Petugas yang dipimpin Iptu Mochammad Ryan Kurniawan mengamankan Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi DP 8269 AQ saat melintas di Jalan Poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
— Paragraf 13 —
Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi.
— Paragraf 14 —
Polisi juga mengamankan seorang pengemudi perempuan berinisial F (42), warga Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
— Paragraf 15 —
Selain kendaraan dan LPG, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu serta dua buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut.
— Paragraf 16 —
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran.
— Paragraf 17 —
“Polres Luwu akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
— Paragraf 18 —
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti maupun aktivitas pengangkutan LPG tersebut.
— Paragraf 19 —
Penyidik masih mendalami asal, tujuan, serta peruntukan 250 tabung LPG yang diangkut tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
— Paragraf 20 —
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Iptu Mochammad Ryan Kurniawan menjelaskan, pengungkapan bermula dari kegiatan pemantauan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.
— Paragraf 21 —
“Kami mengamankan kendaraan tersebut setelah mendapati adanya pengangkutan sebanyak 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi. Selanjutnya, kendaraan, barang bukti, dan pengemudi kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
— Paragraf 22 —
Perkara tersebut diterapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
— Paragraf 23 —
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
— Paragraf 24 —
Wahyu Napeng berharap pengungkapan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Luwu.
— Paragraf 25 —
Ia menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah penting untuk memastikan LPG 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi dapat dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya.
— Paragraf 26 —
“Kita tentu berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Pengawasan harus diperkuat dan distribusi LPG bersubsidi harus dipastikan sampai kepada masyarakat yang berhak. Dengan begitu, persoalan kelangkaan dan harga yang melambung bisa ditekan,” pungkasnya.



