Modal BPR Tuah Karimun Capai Rp9 Miliar, Bupati Iskandarsyah Targetkan Penguatan Rp20 Miliar

Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini tengah berupaya memperkuat struktur permodalan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun. Langkah ini diambil melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan untuk mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2025. Dengan penguatan modal ini, diharapkan BPR Tuah Karimun dapat berfungsi lebih optimal dalam mendukung perekonomian daerah.
Rancangan Peraturan Daerah sebagai Upaya Penguatan Modal
Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan oleh Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karimun yang berlangsung di Gedung Balai Rong Sri pada Kamis, 17 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menekankan pentingnya perubahan regulasi guna menyesuaikan struktur permodalan BPR Tuah Karimun.
Urgensi Perubahan Regulasi
Iskandarsyah menyampaikan bahwa revisi peraturan ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas BPR Tuah Karimun dalam menjalankan fungsi intermediasi. Selain itu, dengan adanya perubahan ini, BPR diharapkan mampu menghadapi dinamika bisnis yang semakin kompleks di sektor perbankan.
Saat ini, permodalan yang disetor oleh Pemerintah Kabupaten Karimun telah mencapai angka Rp9 miliar. Rencana ke depan, pemerintah daerah berencana untuk menambah penyertaan modal sebesar Rp1 miliar, serta tambahan modal Rp2,5 miliar pada tahun berikutnya. Dengan demikian, total modal yang disetor akan mencapai Rp12,5 miliar.
Target Modal Dasar yang Lebih Tinggi
Seiring dengan rencana penguatan tersebut, Pemkab Karimun mengusulkan agar modal dasar BPR Tuah Karimun ditetapkan sebesar Rp20 miliar. Hal ini bertujuan untuk memberikan struktur permodalan yang lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan perusahaan.
Perbedaan Modal yang Harus Dipahami
Menurut Bupati, perubahan Perda ini memiliki urgensi yang bersifat normatif dan strategis. Dari sudut pandang regulasi, penting untuk memperjelas perbedaan antara modal dasar, modal yang ditempatkan, modal disetor, dan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Hal ini akan membantu dalam memetakan struktur permodalan yang lebih baik.
Dari sisi strategis, penguatan permodalan BPR Tuah Karimun diarahkan untuk:
- Meningkatkan kapasitas operasional bank.
- Memperluas fungsi intermediasi.
- Memperkuat ketahanan terhadap risiko finansial.
- Membuka peluang bagi pemegang saham strategis untuk berinvestasi.
Meskipun demikian, Iskandarsyah menegaskan bahwa posisi Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai pemegang saham pengendali harus tetap terjaga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan daerah tetap diutamakan dalam setiap langkah yang diambil.
Peran BPR dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Langkah penguatan BPR Tuah Karimun ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat peran bank dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan modal yang lebih kuat, diharapkan BPR dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap pembangunan ekonomi Kabupaten Karimun.
Bupati berharap agar rancangan peraturan daerah yang disampaikan dapat menjadi bahan kajian yang konstruktif dalam pembahasan oleh DPRD. Diharapkan, proses ini dapat dilakukan dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, sehingga peraturan yang dihasilkan dapat memberikan landasan yang kuat dan tepat untuk pengembangan BPR Tuah Karimun.
Proses Pembahasan yang Konstruktif
Iskandarsyah juga mengungkapkan harapannya agar proses pembahasan Ranperda berlangsung dengan baik. Dengan adanya regulasi yang kuat dan jelas, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengembangan BPR Tuah Karimun di masa mendatang.
Penguatan BPR tersebut diharapkan akan berkontribusi pada agenda pembangunan Kabupaten Karimun, menjadikannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang berbasis maritim dan berdaya saing tinggi.
Partisipasi dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Sidang paripurna yang membahas Ranperda ini juga dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Karimun, jajaran Forkopimda, serta berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan tokoh masyarakat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan yang kuat terhadap upaya penguatan BPR Tuah Karimun.
Proses yang Masih Berjalan
Perlu dicatat bahwa Ranperda ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi Peraturan Daerah yang berlaku. Proses ini akan terus berlanjut hingga tercapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak dan mendukung pengembangan BPR Tuah Karimun secara menyeluruh.
Dengan langkah-langkah strategis yang diambil, diharapkan BPR Tuah Karimun mampu berperan lebih efektif dalam mendukung kegiatan ekonomi di Kabupaten Karimun, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah secara keseluruhan.



