Pria Diringkus Polresta Banda Aceh Karena Gelapkan Motor TNI, Ini Modus Operasinya

Di Banda Aceh, sebuah kasus penggelapan sepeda motor milik seorang anggota TNI mengemuka setelah penangkapan seorang pria berinisial T.F (24 tahun). Penangkapan ini menyoroti modus operandi yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Berkat laporan dari korban yang merasa dirugikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
Tangkapan Pelaku di Banda Aceh
Pada malam hari, tepatnya Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Ranmor dari Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman. Penangkapan ini merupakan langkah lanjutan setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
Latar Belakang Kasus
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Alexon Martianus Pakpahan (40 tahun), seorang anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada tanggal 14 September 2026 dengan nomor laporan LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Laporan ini mencakup detail tentang penggelapan sepeda motor yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi korban.
Modus Operandi Pelaku
Menurut penjelasan Kompol Dizha, kasus ini dimulai ketika terlapor menyewa sepeda motor Honda Scoopy milik korban untuk periode satu hari. Setelah masa sewa berakhir, pelaku kembali menghubungi pihak rental untuk memperpanjang waktu sewa untuk satu hari tambahan.
Namun, pada tanggal 16 September 2026, korban mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp untuk meminta pengembalian sepeda motor tersebut. Sayangnya, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kendaraan yang telah dipinjamnya.
Kerugian yang Diderita Korban
Sepeda motor yang digelapkan adalah Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 26 juta. Merasa dirugikan, Alexon kemudian melaporkan insiden ini ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses Penyelidikan
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penggelapan sepeda motor tersebut. Berbekal informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terlapor di Gampong Ateuk Pahlawan.
Tim polisi bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan T.F yang sedang berjalan kaki. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam penggelapan sepeda motor dan menyebutkan bahwa ia bekerja sama dengan seorang pria bernama RI alias Cek.
Status Tersangka Lain
Sementara itu, keberadaan RI alias Cek masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tim juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar sebelum mengamankan pelaku.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Pelaku, bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasatreskrim menjelaskan bahwa polisi telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mengamankan terduga pelaku.
Penyidik juga berencana untuk mengembangkan kasus ini guna menemukan RI alias Cek, yang diduga terlibat dalam penggelapan tersebut. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan dilakukan untuk kelanjutan penanganan perkara ini.
Proses Hukum yang Berlanjut
Hingga saat ini, kasus penggelapan sepeda motor tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penanganan kasus ini mencakup semua langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan hati-hati dan profesional, demi keadilan bagi korban dan untuk menegakkan hukum di masyarakat. Keberhasilan dalam menangkap pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa depan.



