238 Sapi Mati Tertemper Kereta di Sumut dalam Lima Tahun, KAI Ingatkan Bahaya Ternak di Jalur Rel

<p>Merespons tingginya angka insiden tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut mengimbau masyarakat tidak menggembalakan atau membiarkan hewan ternak berkeliaran di sekitar jalur kereta api.</p>
<p>Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan keberadaan ternak di sekitar rel berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, petugas dan penumpang. Selain itu, kejadian tersebut juga dapat menimbulkan kerugian materi bagi pemilik ternak.</p>
<p>&quot;KAI Divre I Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan ternak berkeliaran di sekitar jalur kereta api. Menjaga ternak tetap berada di lokasi yang aman bukan hanya membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api, melainkan juga melindungi masyarakat dan mencegah pemilik ternak mengalami kerugian,&quot; kata Anwar, Jumat (18/9/2026).</p>
<p>KAI menilai keberadaan hewan ternak di jalur rel merupakan permasalahan serius yang membutuhkan perhatian bersama.</p>
<p>Anwar menjelaskan, masinis memiliki keterbatasan untuk melakukan pengereman secara mendadak ketika ada objek yang tiba-tiba muncul di jalur. Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang, bergantung pada bobot muatan dan kecepatan rangkaian.</p>
<p>Karena itu, upaya pencegahan agar ternak tidak memasuki ruang manfaat jalur rel menjadi hal penting untuk dilakukan.</p>
<p>Anwar juga mengingatkan larangan beraktivitas di sekitar jalur rel telah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.</p>
<p>Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut hingga menyebabkan kecelakaan, luka berat maupun kematian, terdapat ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.</p>
<p>&quot;KAI mengajak seluruh masyarakat Sumut, khususnya warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk bersama-sama menjaga ruang bebas jalur KA dengan memastikan tidak ada aktivitas maupun hewan ternak yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,&quot; kata Anwar.</p>



