Korupsi Jilbab Rp525 Juta: Ketum Pujakesuma Desak Poldasu dan BPK Tangani Kasus Ini

Dugaan korupsi dalam pengadaan jilbab senilai Rp525 juta yang melibatkan 15.000 unit di Bagian Setdakab Deliserdang tahun anggaran 2025 telah menimbulkan berbagai reaksi. Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, SE, menuntut agar penanganan kasus ini diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, mengingat potensi konflik kepentingan yang ada.
Pentingnya Pengawasan yang Netral
Eko Sopianto menekankan bahwa pengalihan penanganan kasus diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, tanpa adanya pengaruh dari kekuasaan lokal. Hal ini diungkapkannya dalam kesempatan persiapan Musyawarah Besar Pujakesuma di Jakarta.
“Pihak Kasatpol PP dan Plt Kaban Kesbangpol menginformasikan bahwa Inspektorat dan Polresta Deliserdang sedang menangani kasus ini. Namun, logika sederhana menunjukkan bahwa Kepala Inspektorat, yang merupakan bawahan Bupati, tidak mungkin memeriksa istri atasannya secara objektif,” jelas Eko melalui sambungan WhatsApp.
Hubungan dengan Penyedia Jilbab
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa ada isu yang beredar mengenai penyedia jilbab yang diduga merupakan pengurus PKK Deliserdang berinisial LS, yang merupakan orang kepercayaan Ketua TP-PKK Deliserdang. Suami dari LS diketahui menjabat sebagai oknum polisi berpangkat perwira.
- Penyedia jilbab diduga terlibat konflik kepentingan.
- Hubungan personal antara penyedia dengan Ketua TP-PKK menjadi sorotan.
- Adanya kemungkinan intervensi dalam pemeriksaan kasus.
- Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak lokal diragukan obyektivitasnya.
- Meminta agar kasus ditangani oleh pihak yang lebih independen.
Eko menegaskan, jika kasus ini tetap ditangani oleh Tipikor Polresta Deliserdang, ada kekhawatiran akan adanya intervensi yang dapat mempengaruhi objektivitas penyelidikan. Oleh karena itu, penanganan oleh Polda Sumut dianggap sebagai langkah yang lebih tepat.
Kritik Terhadap Pernyataan Inspektorat
Ketua Pujakesuma ini juga menyoroti pernyataan Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, yang menyebut bahwa Kabag Kesra berinisial FR sebagai PPK sudah direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi disiplin berat. Namun, Eko mempertanyakan mengapa kasus ini tidak dikaitkan dengan Ketua PKK.
“Sanksi berat menunjukkan adanya pelanggaran dan kerugian negara. Sanksi administrasi tidak menghapus kemungkinan adanya tindakan pidana, meskipun uang telah dikembalikan. Bagaimana mungkin publik diminta untuk tidak mengaitkan Ketua PKK, sementara penyedia jilbab adalah orang kepercayaannya? Ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan yang perlu diungkap,” tegasnya.
Keberlanjutan Kasus dan Tindakan Selanjutnya
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa FR, yang saat ini masih menjabat sebagai Kabag Kesra, seharusnya dipecat oleh Bupati, serta kasus dugaan pidananya diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun, sanksi administrasi yang diterimanya justru menimbulkan spekulasi tentang perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Jika Ditreskrimsus Polda Sumut dan BPK Sumut tidak mengambil alih kasus ini, kami akan melangkah lebih jauh dengan menyurati Mabes Polri dan BPK RI,” kata Eko, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi.
Komitmen untuk Memerangi Korupsi
Eko menegaskan bahwa Deliserdang adalah kampung halamannya, dan ia bertekad untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi demi kemajuan daerahnya. “Kami sepakat untuk memberantas korupsi demi kemajuan kabupaten tercinta. Jika surat kami tidak mendapat respon, kami akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.




